JAKARTA (jakartamail.id) – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, membantah bahwa pihaknya bakal memajaki usaha sewa rumah kontrakan.
Dia menegaskan bahwa pengenaan pajak hanya akan diberlakukan sesuai ketentuan yang sudah berlaku saat ini.
“Enggak ada (pengenaan pajak) secara khusus bahwa kita akan ngejar kontrakan gitu,” kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.
“Jadi kayak biasa aja, business as usual. Normalnya, kalau ada income (dari sebuah usaha), ya bayar pajak, itu kan biasa,” ujarnya.
Purbaya mengaku tak pernah diperintah atau memerintahkan untuk mengejar pajak dari usaha sewa kontrakan. Sehingga, Dia kembali menekankan bahwa pengenaan pajak bagi usaha kontrakan bukan jenis pajak baru, melainkan pajak sebagaimana biasanya.
“Enggak ada perintah seperti itu (mengejar pajak kontrakan). Jadi ini bukan pajak baru, dan business as usual aja gitu,” ujarnya.
Diketahui, sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu juga sudah merespons kabar tersebut, dan menegaskan bahwa mereka tak memiliki rencana terkait pengenaan pajak semacam itu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati mengatakan, isu yang kabarnya berasal dari rencana program kerja DJP 2027 itu, sebenarnya hanya membahas soal parameter pelaksanaan program kerja, analisis risiko, kesiapan sistem, serta kondisi ekonomi dan masyarakat.
“Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa,” kata Inge dalam keterangannya, Senin, 10 Agustus 2026.






