Purbaya Dapat Tambahan PNBP Hasil Pemulihan Aset dari Kejagung, Nilainya Tembus Rp 1 Triliun

Menkeu Purbaya menerima hasil pemulihan aset dari Kejagung saat kegiatan BPA Fair 2026 di Kantor BPA Kejaksaan Agung RI, Kebagusan, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

JAKARTA (jakartamail.id) Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menerima hasil pemulihan aset negara oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1,02 triliun.

Purbaya pun menerima langsung penyerahan PNBP itu dari Jaksa Agung, ST Burhanuddin, dalam acara BPA Fair 2026 yang digelar di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.

Bacaan Lainnya

Purbaya mengatakan, pemulihan aset merupakan bagian penting dari upaya menjaga keuangan negara, karena setiap aset yang berhasil dikembalikan akan menjadi tambahan bagi penerimaan negara

“Yang pada akhirnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Purbaya dalam keterangannya, Senin, 15 Juni 2026.

Penerimaan negara itu merupakan hasil dari berbagai upaya pemulihan aset, yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Antara lain meliputi hasil lelang aset pada BPA Fair 2026, penelusuran aset berupa tanah dan bangunan, serta pengembalian aset dari perkara tindak pidana korupsi termasuk dalam perkara Edi Tansil.

Rincian PNBP yang diterima Purbaya yakni terdiri atas hasil lelang BPA Fair 2026 sebesar Rp 978,1 miliar, dan hasil penelusuran aset tanah dan bangunan senilai Rp 30,9 miliar

Kemudian ada pula penyerahan hasil lelang kepada korban sebesar Rp 19,1 miliar, serta hasil penelusuran aset terpidana kasus korupsi Edi Tansil berupa uang sebesar Rp 51,6 miliar.

Purbaya pun menyoroti keberhasilan pengembalian aset dalam perkara korupsi Edi Tansil, yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan bahwa hak negara atas aset yang berasal dari tindak pidana, tidak akan hilang oleh berjalannya waktu.

“Kasus Edi Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar. Waktu boleh berjalan, tetapi hak negara tidak boleh hilang,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *