JAKARTA (jakartamail.id) – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, kebijakan insentif subsidi motor listrik paling cepat bisa berlaku pada September 2026.
“Harusnya sih September udah jalan itu. Subsidi motor listriknya (berlaku),” kata Purbaya di DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026.
Namun, hingga saat ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut belum diterbitkan.
Purbaya mengatakan bakal menemui Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita terlebih dahulu, untuk berkoordinasi terkait hal tersebut.
“Dia (Agus Gumiwang Kartasasmita) belum bicara sama saya. Saya datengin dia besok,” ujarnya.
Diketahui, sebelumnya Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, insentif motor listrik sebesar Rp 5 juta masih menunggu penerbitan PMK dari Kementerian Keuangan.
Agus menegaskan, Kementerian Perindustrian sebagai kementerian teknis telah siap menjalankan program tersebut. Namun, pelaksanaannya baru dapat dilakukan setelah aturan dari Kementerian Keuangan diterbitkan.
“Kita tunggu ininya ya, PMK-nya ya. Tunggu PMK-nya,” ujar Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 17 Agustus 2026.
Menurutnya, penerbitan aturan tersebut sepenuhnya berada di Kementerian Keuangan. Namun, Kementerian Perindustrian telah menyiapkan aspek teknis pelaksanaan program.
“Kita udah siap, Kementerian Perindustrian sebagai kementerian teknis udah siap. Kita tunggu PMK-nya aja. Once PMK-nya selesai, baru kita sesuaikan,” ujarnya.
Agus menambahkan, daftar merek motor listrik yang akan mendapatkan insentif masih dibahas bersama oleh Kementerian Perindustrian, Danantara Indonesia, dan Kementerian Keuangan.






