JAKARTA (jakartamail.id)– Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pihaknya akan memperkuat kepatuhan dan perluasan basis penerimaan pajak, guna mengejar target pendapatan negara Rp 3.426 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.
Hal itu ditegaskannya dalam Rapat Kerja Banggar DPR RI bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Deputi Gubernur Bank Indonesia di DPR RI, Senayan, Jakarta.
“Pendapatan Negara RAPBN 2027 diproyeksikan tumbuh solid mencapai Rp 3.426,0 triliun, atau naik 6,8 persen dibandingkan Outlook 2026, didukung penguatan kepatuhan pajak dan perluasan basis penerimaan,” kata Purbaya, Kamis, 27 Agustus 2026.
Peningkatan pendapatan negara menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga RAPBN 2027 tetap sehat, kredibel, dan berkelanjutan.
Sementara di sisi belanja, pemerintah merencanakan Belanja Negara sebesar Rp 4.097,2 triliun pada 2027, atau tumbuh 3,9 persen. Belanja tersebut terdiri atas Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp 3.362,2 triliun dan Transfer ke Daerah sebesar Rp 735,0 triliun.
Belanja negara akan diarahkan untuk mendukung delapan klaster Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN), yakni kedaulatan pangan, kemandirian energi dan air, pendidikan, kesehatan, hilirisasi dan industrialisasi, infrastruktur, penguatan ekonomi kerakyatan, serta penurunan kemiskinan.
Purbaya menegaskan pemerintah akan menjaga kualitas dan efisiensi belanja sejalan dengan upaya meningkatkan pendapatan negara.
“RAPBN 2027 akan terus dijaga sehat, kredibel, dan berkelanjutan melalui peningkatan pendapatan negara, peningkatan belanja yang makin berkualitas dan efisien, serta pembiayaan anggaran yang inovatif dan prudent,” katanya.
Adapun Pemerintah menargetkan perekonomian Indonesia tumbuh 6 persen pada 2027 dengan inflasi terkendali pada kisaran 2,5 persen.
Pembahasan RAPBN 2027 selanjutnya akan dilakukan melalui empat Panitia Kerja (Panja) Banggar DPR RI, yakni Panja Asumsi Dasar Kebijakan Fiskal, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan RAPBN 2027; Panja RKP dan Prioritas Anggaran RAPBN 2027; Panja Kebijakan Belanja Pemerintah Pusat RAPBN 2027; serta Panja Kebijakan Transfer ke Daerah.






