Langgar Aturan dan Kepatuhan, OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi ke Pelaku Pasar Modal

JAKARTA (jakartamail.id)- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan 1.277 sanksi administratif kepada pelaku pasar modal, yang terbukti melakukan pelanggaran aturan dan kepatuhan pelaporan pasar modal hingga 31 Agustus 2026.

Dalam keterangan resminya, OJK menjelaskan bahwa sanksi tersebut mencakup larangan, perintah tertulis kepada emiten, perusahaan publik, profesi penunjang pasar modal, dan pihak terkait lainnya.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan, OJK telah menetapkan 93 surat sanksi administratif, larangan, dan perintah tertulis atas pelanggaran peraturan pasar modal.

“Untuk sanksi administratif OJK menjatuhkan denda total sebesar Rp 73,98 miliar, kemudian 8 peringatan tertulis, 5 perintah tertulis, 10 larangan, dan 6 pembekuan izin,” sebagaimana dikutip dari rilis resmi OJK, Senin, 31 Agustus 2026.

Sanksi ini ditetapkan kepala emiten, direksi emiten, komisaris emiten, perusahaan efek selaku penjamin pelaksana emisi efek, direksi perusahaan efek, akuntan publik, kantor akuntan publik, pemegang saham emiten, pemegang saham pengendali, hingga pihak lainnya yang menyebabkan pelanggaran.

Sanksi dijatuhkan karena pihak-pihak tersebut terkait aliran dana hasil penawaran umum, proses penjatahan pasti penawaran umum perdana saham, penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan oleh akuntan publik, dan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.

“Pengenaan sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis tersebut merupakan langkah tegas OJK dalam menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang Pasar Modal,” kata pihak OJK.

Secara rinci, jumlah pihak yang dikenakan sanksi di antaranya sebanyak 23 emiten, 6 perusahaan efek, 13 akuntan publik atau kantor akuntan publik, 50 direksi emiten, 8 komisaris emiten, 4 pemegang saham atau pengendali, 6 direksi perusahaan efek, dan 3 pihak lainnya.

Daftar 23 emiten yang diberikan sanksi administratif hingga 31 Agustus 2026 antara lain yakni PT Nippon Indosari Corpindo Tbk, PT Trada Alam Minera Tbk, PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, PT Indo Pureco Pratama Tbk, PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk, PT Ever Shine Tax Tbk, PT Bakrie Telecom Tbk, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, dan PT Trinitan Metals and Minerals Tbk.

Kemudian PT Darmi Bersaudara Tbk, PT Bliss Properti Indonesia Tbk, PT Indo Boga Sukses Tbk, PT J Resources Asia Pasifik Tbk, PT Sinergi Megah Internusa Tbk, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk, PT Panca Mitra Multiperdana Tbk, PT Fimperkasa Utama Tbk, PT Bakrie & Brothers Tbk, PT Saraswati Griya Lestari Tbk, PT Ifishdeco Tbk, PT Prime Agri Resources Tbk d.h. PT Sampoerna Agro Tbk, dan PT Cakra Buana Resources Energi Tbk.

Berdasarkan hasil pemantauan atas kepatuhan pelaporan emiten, perusahaan publik, dan pihak terkait lainnya, OJK telah menetapkan sebanyak 1.184 sanksi administratif dengan total sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 253,06 miliar, dan 304 peringatan tertulis. Sanksi administratif ini diberikan atas keterlambatan penyampaian laporan.

Rinciannya, keterlambatan penyampaian laporan berkala sebanyak 876 sanksi administratif berupa denda total sebesar Rp 243,33 miliar. Kemudian keterlambatan penyampaian laporan insidentil sebanyak 91 sanksi administratif denda sebesar Rp 7,87 miliar.

Selanjutnya keterlambatan penyampaian laporan terkait tata kelola sebanyak 209 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,89 miliar, dan 178 peringatan tertulis. Terakhir, keterlambatan laporan profesi penunjang pasar modal sebanyak 8 sanksi administratif, berupa denda sebesar Rp 32,3 juta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *