Pantau Keuangan Daerah, Purbaya Siap Suntikkan Dana Bagi Pemda Terkendala Keuangan

JAKARTA (jakartamail.id) – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pihaknya terus memonitor kondisi keuangan tiap daerah, guna memantau risiko yang dimiliki masing-masing daerah dalam pengelolaannya.

Bahkan, Purbaya mengaku sudah menyiapkan suntikan dana bagi daerah, yang mengalami kesulitan keuangan setelah pemotongan transfer ke daerah (TKD).

Bacaan Lainnya

“Sepanjang tahun ini, dari bulan ke bulan, saya monitor kondisi keuangan daerah. Jadi saya melihat terus bahaya apa tidak, bisa jalan apa tidak,” kata Purbaya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis, 3 September 2026.

“Kalau tidak (jalan), saya sudah siapkan dana saya akan injeksi lagi uang ke sistem,” ujarnya.

Purbaya mengakui bahwa untuk TKD memang terdapat penurunan hingga Rp 200 triliun. Hal ini dikarenakan adanya efisiensi anggaran dan supaya belanja daerah dapat tepat sasaran.

Menurutnya, meskipun ada pengurangan TKD, namun pemerintah pusat tetap menambahkan belanja daerah dari pusat menjadi Rp 400 triliun.

“Pada waktu itu kelihatan sekali di daerah alokasinya tidak tepat sasaran dan belanjanya tidak pas. Sehingga sebagian ditarik ke pusat dan pusat yang membelanjakan dalam bentuk pembangunan infrastruktur daerah,” ujar Purbaya.

Meski demikian, Purbaya memastikan bahwa pemerintah pusat terus memonitor kondisi keuangan daerah, guna melihat apakah situasinya ada yang berbahaya atau tidak.

Purbaya mengakui bahwa pada Agustus 2026, ada beberapa daerah yang kesulitan untuk membayar gaji. Karenanya, pemerintah mengeluarkan bantuan ke daerah sebesar Rp 20,5 triliun agar mereka bisa tenang.

Tak hanya itu, ke depannya pemerintah pusat juga memiliki kebijakan bahwa gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang pendidikan, akan diambil alih oleh pemerintah pusat.

“Kita sudah ambil kebijakan, nanti PPPK yang paruh waktu mulai Januari jadi penuh waktu dibayar pemerintah pusat. Yang sebelumnya paru waktu, nanti Januari juga mulai bisa mendaftar menjadi PNS yang dibayar pusat secara bertahap,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *