JAKARTA (jakartamail.id) – Menteri Pertanian, Amran Sulaiman mengungkapkan, pemerintah menemukan sekitar 80 persen beras fortifikasi yang beredar tidak memenuhi standar mutu, setelah dilakukan pengujian terhadap sampel dari berbagai daerah.
“Totalnya setelah kita ambil sampel, ini seluruh yang terdaftar (beras) fortifikasi, ada juga yang tidak terdaftar, yang terdaftar itu ada 80 persen tidak sesuai standar,” kata Amran di Jakarta, Jumat, 31 Juli 2026.
Menurutnya, beras fortifikasi merupakan beras yang diperkaya vitamin untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk kelompok rentan stunting.
Dia mengatakan, harga beras fortifikasi semestinya tidak jauh berbeda dengan beras medium, karena hanya memperoleh tambahan kandungan vitamin sehingga tetap terjangkau bagi masyarakat sasaran.
Namun, hasil pengawasan menunjukkan sejumlah produk justru dipasarkan dengan harga sangat tinggi, mencapai rata-rata Rp 22.665 per kg bahkan ada yang dijual hingga Rp 42.000 per kg.
“Karena ini (temuan beras fortifikasi tak sesuai standar) barang kualitasnya untuk Rp 8.000 per kg, harganya tetapi dijualnya Rp 17.000 ler kg. Ini lebih ekstrem lagi, Rp 42.000 per kg padahal bukan fortifikasi,” ujarnya.
Amran menilai harga tersebut tidak masuk akal, karena beras yang dipasarkan sebagai fortifikasi ternyata banyak yang tidak memenuhi standar teknis sebagaimana hasil pemeriksaan laboratorium.
Pemerintah bahkan telah melibatkan hingga 10 laboratorium untuk menguji sampel, agar seluruh hasil pemeriksaan memiliki dasar ilmiah yang semakin kuat.
“Sekarang kami gunakan lab banyak, mungkin lima sampai 10 lab kita gunakan. Ini sudah ada tiga lab keluar hasilnya, itu 80 persen bukan beras fortifikasi atau tidak sesuai standar,” kata Amran.
Dia memastikan, seluruh temuan akan diproses sesuai ketentuan karena dugaan pelanggaran tersebut dinilai merugikan masyarakat sekaligus mencederai tujuan program peningkatan kualitas gizi nasional.
Amran menjelaskan, seluruh produksi beras nasional pada dasarnya memperoleh dukungan subsidi pemerintah melalui pupuk, benih, irigasi, listrik, bahan bakar minyak, traktor, dan berbagai sarana produksi lainnya.
Nilai subsidi sektor pangan mencapai sekitar Rp 144 triliun sebelumnya, dan meningkat menjadi sekitar Rp 164 triliun pada 2026. Sehingga, Amran menegaskan bahwa hal itu harus benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.
Dia menekankan, praktik menjual beras berkualitas biasa dengan label fortifikasi serta harga berlipat, merupakan bentuk penipuan. Karena masyarakat membayar mahal tanpa memperoleh kandungan gizi dijanjikan.
“Nah, jadi ini substansinya adalah jangan mafia bebas bergerak untuk di sektor pangan yang merampas hak-hak rakyat. Itu poin pentingnya,” ujarnya.





