JAKARTA (jakartamail.id) – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengaku, dirinya tak menyangka Kejaksaan Agung akan berhasil mendapatkan kembali aset buronan Edi Tansil yang menghilangkan selama puluhan tahun, dan sangat mengapresiasi capaian tersebut.
Dalam acara penyerahan hasil pemulihan aset di Kantor BPA Kejaksaan Agung, Jakarta, Purbaya pun menilai bahwa kerja keras Kejagung di bawah komando Jaksa Agung, ST Burhanuddin ini, merupakan prestasi yang sangat luar biasa.
“Yang saya kaget, kasus Edi Tansil yang telah lama, uangnya masih bisa diperoleh,” kata Purbaya, Senin, 15 Juni 2026.
“Jadi saya pikir ini sebuah prestasi yang sangat luar biasa Pak. Karena sudah puluhan tahun dikejar terus, pasti enggak gampang kan Pak. Jadi ini suatu prestasi yang luar biasa,” ujarnya.
Purbaya menambahkan, keberhasilan mendapatkan kembali aset-aset negara pada kasus Edi Tansil ini menegaskan bahwa kerugian negara yang terjadi di masa lalu tidak boleh dibiarkan tanpa penyelesaian.
Karenanya, Dia memastikan bahwa negara akan terus mengejar aset-aset terkait kerugian negara tersebut, meskipun perkaranya telah berlangsung lama bahkan hingga puluhan tahun seperti di kasus Edi Tansil ini.
“Jadi siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar ya Pak. Waktu boleh berjalan, tapi hak negara tidak boleh hilang. Selama institusi negara bekerja bersama, aset yang hilang tetap dapat ditelusuri, diamankan, dan dipulihkan,” ujarnya.
Hasil penelusuran aset berupa uang senilai Rp 51,68 miliar atas nama terpidana kasus korupsi Bank Bapindo yang buron selama puluhan tahun, Edi Tansil, merupakan bagian dari hasil pemulihan aset dan penerimaan negara sebesar Rp 1,029 triliun yang diserahkan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin menjabarkan, dana yang diserahkan ke Kemenkeu itu antara lain mencakup hasil lelang BPA Fair sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 978,19 miliar, dan hasil pemulihan aset atas nama Eddy Tansil sebesar Rp 51,68 miliar.
Kemudian, selain uang tunai, Burhanuddin juga melaporkan bahwa Kejaksaan Agung telah berhasil memulihkan sejumlah aset tidak bergerak lainnya, yakni berupa tanah dan bangunan.
“Yang kedua, 1 bidang aset tanah seluas 1.550 meter persegi dan 4 bangunan yang ada di atasnya, yang terletak di Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Ini kalau tidak salah berupa villa,” ujarnya.



