Pagu Indikatif Kemenhub Tahun 2027 Sebesar Rp 28,34 Triliun Disetujui DPR

JAKARTA (jakartamail.id) – Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi menyampaikan, Komisi V DPR RI telah menyetujui pagu indikatif Kemenhub tahun anggaran 2027 sebesar Rp 28,34 triliun.

Dudy menjelaskan, berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas Nomor SS-228/MK.03/2026 dan B-385/D.9/PP.04.03/05/2026 tanggal 7 Mei 2025, Kementerian Perhubungan memperoleh Pagu Indikatif Tahun 2027 sebesar Rp 28,34 triliun. Sedangkan, Indikasi Pendanaan Rencana Strategis Tahun 2027 yakni sebesar Rp 46,21 triliun.

Bacaan Lainnya

Dengan demikian, terdapat gap sebesar Rp 17,87 triliun atau 38,67 persen. Jika dibandingkan Pagu Kebutuhan Tahun 2027 sebesar Rp 55,16 triliun, maka ada gap sebesar Rp 26,82 triliun atau 48,62 persen.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa masih terdapat sejumlah program prioritas, khususnya pada aspek keselamatan, pelayanan dasar, dan konektivitas wilayah, yang memerlukan dukungan anggaran tambahan,” kata Dudy dalam keterangannya, Kamis, 18 Juni 2026.

“Ini sangat penting agar target pembangunan transportasi di tanah air dapat tercapai secara optimal,” ujarnya.

Menurut Dudy, penyusunan program dan anggaran untuk tahun 2027 diarahkan untuk sejumlah aspek. Yakni mulai dari keselamatan transportasi, hingga untuk mendukung agenda pertumbuhan ekonomi nasional.

Dia juga memaparkan sejumlah program prioritas yang akan dilaksanakan oleh masing-masing unit kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Perhubungan, pada tahun 2027. Di antaranya yakni Ditjen Perhubungan Darat meliputi dukungan pelaksanaan Zero ODOL, peningkatan keselamatan jalan, penanganan lokasi rawan kecelakaan, dan layanan angkutan keperintisan.

Kemudian Ditjen Perhubungan Laut meliputi dukungan keselamatan dan keamanan laut, layanan angkutan laut keperintisan, dan infrastruktur konektivitas transportasi laut. Serta, Ditjen Perhubungan Udara meliputi pemenuhan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, pengawasan dan pengendalian keamanan serta keselamatan, dan layanan angkutan udara keperintisan.

Berikutnya, Ditjen Perkeretaapian meliputi pengoperasian dan perawatan prasarana perkeretaapian, pembangunan prasarana dan penanganan perlintasan sebidang, serta layanan angkutan perkeretaapian keperintisan dan angkutan motor gratis. BPSDM Perhubungan meliputi penyelenggaraan pendidikan vokasi transportasi, penyediaan sarana prasarana diklat, serta penyesuaian kelembagaan diklat yang terintegrasi.

Lalu Ditjen Integrasi Transportasi dan Multimoda meliputi perencanaan prasarana integrasi transportasi intermoda di sejumlah wilayah, perencanaan layanan integrasi di kawasan 3TP dan Papua, serta pengembangan sistem informasi antarmoda dan multimoda.

Kemudian, Badan Kebijakan Transportasi meliputi rekomendasi kebijakan keselamatan sektor transportasi, kebijakan transportasi logistik dan Sistem Angkutan Umum Massal (SAUM), serta dukungan kebijakan Angkutan Lebaran 2027 dan Nataru 2028.

Ada pula Sekretariat Jenderal meliputi pelayanan pemeriksaan kecelakaan moda transportasi, reviu dan evaluasi rencana strategis Kemenhub, penguatan infrastruktur data center, serta pengembangan Pusintrans.

Lalu, Inspektorat Jenderal meliputi sinergitas pengawasan berbasis sasaran strategis, evaluasi pembangunan zona integritas, reviu pengadaan barang dan jasa, pengelolaan PNBP, serta lisensi Multi-Agent Artificial Intelligence untuk Early Warning System dan Digital Analytics.

Dudy menyampaikan, dari pagu indikatif sebesar Rp 28,34 triliun, terdapat beberapa kebutuhan penyelenggaraan transportasi nasional yang belum terpenuhi, sehingga membutuhkan tambahan anggaran. Kebutuhan tambahan anggaran yang dimaksud, yakni untuk dukungan keselamatan di sektor transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian sebesar Rp 7,98 triliun.

Kemudian untuk dukungan pelayanan untuk pemenuhan prioritas nasional, dukungan stimulus tarif transportasi, penyelenggaraan tugas dan fungsi, serta prioritas lainnya sebesar Rp 9,17 triliun; layanan keperintisan untuk wilayah 3TP sebesar Rp 957 miliar; dan belanja pegawai sebesar Rp 2,00 triliun.

“Kementerian Perhubungan mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp20,11 triliun. Tambahan anggaran ini diarahkan untuk memastikan terpenuhinya aspek keselamatan, pelayanan publik, konektivitas wilayah, serta keberlangsungan operasional kementerian,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *