JAKARTA (jakartamail.id) – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Frederica Widyasari Dewi alias Kiki menegaskan, per 1 Juli 2026 kemarin para lembaga jasa keuangan telah diwajibkan untuk segera memperbarui data kredit yang telah dilunasi dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), paling lambat dalam tiga hari kerja.
Dalam acara penyempurnaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, Kiki menjelaskan bahwa sebelumnya pembaruan data kredit di SLIK kerap membutuhkan waktu sekitar satu hingga satu setengah bulan.
“Pelaporan data kredit yang sudah lunas ke SLIK dilakukan paling lambat tiga hari kerja,” kata Kiki, Senin, 6 Juli 2026.
Dia menjelaskan, selain untuk mendukung UMKM dan program 3 juta rumah, langkah ini dilakukan OJK demi merespons maraknya keluhan soal lambatnya pembaharuan data pelunasan kredit.
“Ini untuk tujuan yang mulia bagi konsumen, guna membantu percepatan (program) 3 juta rumah dan membantu saudara-saudara UMKM,” ujarnya.
Seiring dengan upaya tersebut, Kiki juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menerapkan batas minimum (threshold) nominal kredit sebesar Rp 1 juta dalam informasi debitur SLIK.
Tujuan yakni supaya data yang digunakan dalam proses penilaian kredit, bisa menjadi lebih relevan dan proporsional. “Demi penguatan ekosistem kredit supaya bisa semakin berkualitas,” kata Kiki.
Meski demikian, Kiki mengingatkan bahwa SLIK bukan faktor tunggal dalam penentuan persetujuan atau bahkan penolakan dalam hal pengajuan kredit.
Sebab, umumnya para lembaga jasa keuangan akan mengacu pada prinsip kehati-hatian, dalam proses persetujuan kredit yang akan dikucurkan kepada para nasabahnya.
“Jadi harus diingat bahwa SLIK ini bukan satu-satunya penentu persetujuan kredit atau pembiayaan,” kata Kiki.
“Karena keputusan pembiayaan tetap berada pada lembaga jasa keuangan, berdasarkan analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.





