JAKARTA (jakartamail.id) – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi alias Kiki menyampaikan, pihaknya berhasil menyita aset senilai Rp 113,97 miliar dan ratusan barang bukti lainnya, dari perkara tindak pidana perasuransian oleh PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia atau PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (Indosurya).
Dia menjelaskan, tindak pidana itu terkait dugaan pengabaian atau penghambatan pembayaran ganti rugi kepada konsumen sebesar Rp 566,24 miliar, sebagaimana perintah tertulis OJK pada tahun 2023 silam.
“Kasus ini terkait dengan perkara dugaan pengabaian atau penghambatan pelaksanaan kewenangan OJK pada periode 2020 sampai dengan 2023,” kata Kiki dalam konferensi pers di Gedung OJK, kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Juli 2026.
“Juga terkait dengan dugaan tidak dilaksanakannya perintah tertulis OJK tahun 2023, untuk membayar ganti rugi kepada konsumen sebesar Rp 566,24 miliar,” ujarnya.
Kiki mengakui bahwa kasus ini telah menjadi salah satu sorotan utama OJK dalam beberapa tahun terakhir, karena menyangkut langkah perlindungan konsumen terkait hak mereka untuk memperoleh kepastian hukum dan ekonomi.
“Karena bagi kita di OJK, perlindungan konsumen merupakan suatu hal yang akan terus kita upayakan,” kata Kiki.
Dia juga melaporkan bahwa dari kasus ini, tim penyidik OJK telah berhasil menyita ratusan aset dengan total nilai ekonomi yang jumlahnya cukup fantastis.
Tercatat, sampai saat ini tim penyidik OJK telah menyita dan mengamankan sebanyak 485 barang bukti, dengan total nilai aset yang mencapai hingga sebesar Rp 113,97 miliar.
“Dimana tim penyidik dari OJK juga telah menyita dan mengamankan hingga sebanyak 485 barang bukti, dengan total nilai aset yang berhasil disita dan diamankan itu mencapai sebesar Rp 113,97 miliar,” ujarnya.






