Penyelundupan Emas Rp 63 Miliar Terkuak di Soekarno-Hatta, Purbaya Ungkap 2 Modusnya

JAKARTA (jakartamail.id) – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa bersama Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Bareskrim Polri, menggelar konferensi pers keberhasilan penggagalan atas dua kasus penyelundupan emas di luar ketentuan ekspor, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Dia menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi pihak Bea Cukai, Bareskrim Polri, dan berbagai pihak lain yang ikut terlibat, dengan menggunakan teknologi guna memeriksa setiap penumpang di bandara.

Bacaan Lainnya

“Kurang dari 24 jam, Bea Cukai menindak dua modus berbeda. Yang pertama dengan cara memasukkan ke dalam lubang wanita dan dubur,” kata Purbaya dalam konferensi pers di kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 13 Agustus 2026.

Pada kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 41 keping emas berbentuk silinder berkadar 24 karat. Total beratnya mencapai 17,43 kg, dengan estimasi nilai yang mencapai sekitar Rp 46 miliar.

Kemudian di kasus berikutnya, Purbaya menjelaskan bahwa kepingan emas berbentuk cast bar dengan total berat mencapai 6,35 kg pun berhasil diamankan, dengan estimasi nilai yang mencapai sekitar Rp 17 miliar.

“Mereka memanfaatkan oknum petugas ground handling, untuk membawa emas kepada penumpang,” ujarnya.

Sementara untuk kronologi pengungkapannya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama pun menjelaskan runutan kejadian tersebut. Kasus pertama bermula dari kecurigaan petugas terhadap tujuh warga negara asal China, yang diketahui hendak terbang menuju Hong Kong.

Ketika tas hand carry yang mereka bawa digeledah, ditemukan silinder dan emas berbentuk seperti telur yang disembunyikan di bagian depan tas tersebut. Logam mulia itu ternyata juga ditemukan di bagian celana yang dimodifikasi, dan disembunyikan di bagian kemaluan mereka.

“Disembunyikan di dalam tas, celana yang dimodifikasi, dimasukkan ke dalam, mohon maaf, kemaluan atau inserter baik di kemaluan maupun di dubur. Sehingga ini tentunya berpengaruh pada gerak tubuh pembawa,” kata Djaka.

Kemudian untuk kasus kedua, Djaka menjelaskan bahwa pengungkapan dimulai dari adanya informasi Avsec, terkait dugaan pembawaan emas dalam hand carry oleh staf ground handling di loading dock Terminal 3 Kedatangan Internasional.

Setelah diawasi, petugas pun menyaksikan prosesi serah terima tas hand carry dari petugas tersebut, kepada penumpang dengan tujuan penerbangan ke Dubai.

“Hingga kemudian dilakukan penindakan terhadap 2 orang WNI, yakni staf ground handling dan penumpang tujuan Dubai, dan ditemukan emas dalam bentuk cast bar dengan kadar yang beragam yang disembunyikan dalam tas ransel dan koper kabin,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *