JAKARTA (jakartamail.id) Kementerian Kehutanan berkomitmen untuk memperkuat tata kelola pengolahan hasil hutan melalui penyesuaian regulasi yang selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025.
Langkah ini diambil guna memastikan program hilirisasi hasil hutan berjalan seiring dengan prinsip keberlanjutan, legalitas, serta ketertelusuran bahan baku secara ketat.
Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementerian Kehutanan, Ade Mukadi, menjelaskan bahwa PP Nomor 28 Tahun 2025 mempertegas garis batas antara pengelolaan sumber daya hutan dan kegiatan hilirisasi.
“Sektor kehutanan berfokus pada terjaminnya keberlanjutan sumber bahan baku dan tata kelola rantai pasok hasil hutan yang legal sesuai daya dukung hutan, sedangkan nilai tambah produk hasil hutan tercatat sebagai bagian dari sektor perindustrian,” ujar Ade dalam keterangan resminya.
Langkah strategis ini sejalan dengan amanat Presiden Prabowo Subianto saat melakukan groundbreaking proyek hilirisasi nasional tahap II di Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Presiden menegaskan bahwa hilirisasi merupakan kunci utama untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam Indonesia sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi nasional.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Kehutanan saat ini tengah menyiapkan revisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permenhut) Nomor 8 Tahun 2021. Penyempurnaan regulasi ini dirancang agar tetap selaras dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sekaligus mendukung kemudahan berusaha yang berbasis risiko (risk-based approach).
Melalui revisi tersebut, fokus pembinaan akan diarahkan pada aspek pengendalian bahan baku, legalitas, dan keberlanjutan rantai pasok industri pengolahan hasil hutan. Sementara itu, sebagian kewenangan pembinaan kinerja produksi industri akan dialihkan kepada sektor perindustrian sesuai dengan pembagian tugas dalam PP Nomor 28 Tahun 2025.
Transformasi tata kelola ini juga diwujudkan melalui:
- Penyederhanaan layanan perizinan berbasis Online Single Submission (OSS).
- Penguatan sistem pelaporan digital melalui SI-RPBI.
- Kolaborasi monitoring dan evaluasi lintas sektor terhadap pemenuhan bahan baku serta kinerja industri.
“Pelayanan perizinan menjadi lebih cepat, lebih terintegrasi, dan lebih transparan. Namun demikian, kemudahan berusaha tetap harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap tata kelola bahan baku yang legal dan berkelanjutan,” tegas Ade.
Sejumlah poin penguatan kebijakan baru yang diperkenalkan dalam revisi regulasi ini meliputi percepatan proses layanan perizinan lewat OSS, penghapusan mekanisme POKPHH, penguatan kolaborasi pengawasan lintas sektor, integrasi sistem informasi, pengembangan alternatif sumber bahan baku melalui skema kemitraan, hingga penerapan teknologi geolokasi sebagai bagian dari penguatan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK+).
Kementerian Kehutanan menekankan bahwa keberhasilan hilirisasi tidak hanya diukur dari peningkatan kapasitas industri, melainkan dari terjaganya keberlanjutan sumber daya hutan sebagai pemasok utama.
Oleh karena itu, seluruh bahan baku industri wajib bersumber dari asal-usul yang sah, legal, dapat ditelusuri, dan dikelola secara lestari. Melalui integrasi sistem dan kolaborasi lintas sektor ini, pemerintah optimistis produk kehutanan Indonesia akan semakin kompetitif dan memiliki kredibilitas tinggi di pasar global.





