Istana Ungkap Sikap Prabowo terkait Calon Gubernur BI Pengganti Perry Warjiyo

JAKARTA (jakartamail.id) – Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan, Presiden Prabowo Subianto belum menetapkan sosok yang akan menggantikan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI), usai menerima pengunduran dirinya.

Prasetyo menjelaskan, Presiden Prabowo baru menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo pada Minggu, 26 Juli 2026, sehingga belum ada pembahasan mengenai calon Gubernur BI yang definitif.

Bacaan Lainnya

“Belum. Dalam waktu satu hari ini dia (Presiden Prabowo) langsung mau mengajukan calon definitif, kan belum,” kata Prasetyo di Gedung BI, Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.

“Dan kebetulan Undang-Undang BI mengatur bahwa kekosongan jabatan itu bisa langsung secara otomatis dijalankan oleh pejabat gubernur sementara,” ujarnya.

Prasetyo mengatakan, jabatan Gubernur BI untuk sementara akan dijalankan Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Hal itu sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara,” kata Prasetyo.

“Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” ujarnya.

Dia menegaskan, ketentuan dalam UU BI telah mengatur bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan Gubernur BI, tugas dan kewenangannya langsung dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior sebagai pejabat gubernur sementara hingga ditetapkan gubernur definitif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *