Bantah Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Tagih Pajak, Purbaya: Mereka Juga Enggak Ngerti!

JAKARTA (jakartamail.id) – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, membantah bahwa pihaknya telah melibatkan Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri), dalam proses penagihan pajak kepada masyarakat.

Selain menegaskan bahwa Babinsa atau Bhabinkamtibmas itu juga tak mengerti proses perpajakan, Purbaya menduga bahwa ada kesalahan informasi yang terlanjur menyebar ke masyarakat sehingga menimbulkan kegaduhan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Penggunaan Koramil sama Babinsa (dalam penagihan pajak) itu tidak pernah kita gunakan. Itu mungkin di sana salah kebijakan atau apa, yang jelas enggak akan kita pakai itu,” kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026.

“Mereka kan juga enggak ngerti gimana ngambil pajaknya,” ujarnya.

Purbaya mengatakan, pelibatan unsur TNI/Polri dalam penagihan pajak di daerah, hanya dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas di lapangan.

Dia menduga hal itu hanya untuk aspek keamanan, dimana misalnya ada tindak kekerasan dalam proses penagihan pajak sehingga menurutnya hal tersebut masih dalam batas normal.

“Itu kalau (misalnya ada masalah) keamanan saja. Misalnya petugas pajak digebukin orang, ya diamankan. Itu kan normal,” ujar Purbaya.

Dia memastikan, Kemenkeu sama sekali tidak pernah melibatkan TNI/Polri untuk mendongkrak penerimaan pajak negara.

“Jadi enggak ada kita memakai Babinsa untuk meningkatkan pendapatan pajak,” ujarnya.

Diketahui, sebelumnya ramai diberitakan soal isu pelibatan unsur TNI/Polri dalam masalah perpajakan ini. Hal itu dimaksudkan dalam proses pengawasan terhadap para wajib pajak (WP), yang tertuang dalam sebuah Surat Edaran (SE).

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto menjelaskan, kebijakan ini sebenarnya sudah berlaku sejak tahun 2020, dimana SE tersebut hanya menjadi pelengkap aturannya saja.

Di dalamnya dijelaskan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas dikerjasamakan, hanya sebagai koordinasi lintas instansi dan bukan sebagai pelaksana pemeriksaan maupun pemungut pajak.

“Sekali lagi, ini merupakan SE yang ditujukan untuk internal DJP. Jadi enggak perlu dipolemikkan dan digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak melibatkan babinsa dan segala macam. Itu koordinasi informasi saja,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *