JAKARTA (jakartamail.id) – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, bakal membebaskan pungutan pajak untuk mendukung proses konsolidasi perusahaan BUMN, yang saat ini tengah dijalankan oleh Danantara.
Tujuannya yakni untuk memperlancar proses konsolidasi perusahaan BUMN, baik melalui proses merger, akuisisi perusahaan, maupun jika ada perusahaan yang memerlukan penanganan likuidasi.
“Jadi sampai 3 tahun ke depan, kita izinkan konsolidasi di bawah Danantara tidak dikenakan pajak. Jadi nanti proses konsolidasinya bisa smooth,” kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026.
Menurutnya, pemberian keringanan pajak untuk perusahaan negara merupakan hal yang wajar. Karena proses konsolidasi perusahaan ini juga bertujuan menciptakan efisiensi yang berdampak pada pengelolaan fiskal.
“Kalau dikasih keringanan pajak untuk perusahaan pemerintah sendiri, saya pikir tidak apa-apa, kantong kiri kantong kanan,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, COO Danantara, Dony Oskaria mengatakan, pembebasan pajak tersebut terbatas pada proses konsolidasi perusahaan saja. Sehingga, pemerintah juga tetap mengambil pajak dari perusahaan BUMN di luar proses konsolidasi.
“Bukan pajak yang atas transaksi lain di luar konsolidasi ya, hanya untuk konsolidasi,” kata Dony.
Saat ini Danantara masih menghitung besaran potensi pajak yang mendapat pembebasan dari negara. Karena masing-masing BUMN yang akan dikonsolidasikan memiliki perbedaan penanganan.
“Lagi dihitung per transaksinya. Tapi intinya Pak Menkeu tetap men-support proses transformasi BUMN untuk kebaikan kita semua,” ujarnya.
Diketahui, pemerintah menargetkan perampingan jumlah perusahaan BUMN yang saat ini berjumlah sekitar 1.000 entitas, untuk dipangkas menjadi sekitar 250 perusahaan. Caranya yakni melalui penggabungan antar perusahaan, hingga likuidasi perusahaan.
Danantara sendiri kabarnya masih menginventarisasi bisnis-bisnis BUMN yang bergerak di sektor yang sama, yang dinilai kurang efisien dan menciptakan persaingan yang kurang baik antar BUMN. Kedepan perusahaan negara yang bergerak di sektor yang sama akan digabung, misalnya sektor logistik, asuransi, perhotelan, rumah sakit, karya, hingga jasa keuangan.





