Terima Rp 1,02 Triliun PNBP dari Kejagung, Purbaya: Buat Dukung Pembiayaan Pembangunan

Menkeu Purbaya menerima hasil pemulihan aset dari Kejagung saat kegiatan BPA Fair 2026 di Kantor BPA Kejaksaan Agung RI, Kebagusan, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

JAKARTA, (jakartamail.id) – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil pemulihan aset senilai Rp 1,02 triliun yang diterimanya dari pihak Kejaksaan Agung, dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan.

Dia mengatakan, pemulihan aset yang dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung ini, mencerminkan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku tindak pidana.

Bacaan Lainnya

Namun juga memastikan bahwa pemulihan kerugian negara melalui optimalisasi pengembalian aset harus terus dilakukan.

“Setiap aset yang berhasil dikembalikan menjadi tambahan penerimaan negara yang pada akhirnya dapat dimanfaatkan, untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Purbaya dalam keterangannya, Senin, 15 Juni 2026.

PNBP yang diterima Kementerian Keuangan terdiri atas hasil lelang BPA Fair 2026 sebesar Rp 978,1 miliar, hasil penelusuran aset tanah dan bangunan senilai Rp 30,9 miliar.

Lalu ada pula hasil penelusuran aset terpidana kasus korupsi Edi Tansil berupa uang sebesar Rp 51,6 miliar, serta hasil lelang kepada korban sebesar Rp 19,1 miliar.

Purbaya juga menyoroti keberhasilan pengembalian aset dalam perkara korupsi Edi Tansil, yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Hal itu menurutnya menunjukkan bahwa hak negara atas aset yang berasal dari tindak pidana, tidak akan hilang oleh berjalannya waktu.

“Kasus Edi Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar. Waktu boleh berjalan, tetapi hak negara tidak boleh hilang,” ujarnya.

Purbaya menyatakan, pihaknya berkomitmen untuk mengelola seluruh penerimaan negara, termasuk yang berasal dari pemulihan aset, secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengelolaan yang baik diharapkan semakin memperkuat kapasitas fiskal negara dalam mendukung pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Ke depan, Kemenkeu akan terus memperkuat sinergi dengan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung serta seluruh pemangku kepentingan guna mengoptimalkan pemulihan aset dan penyelamatan keuangan negara,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *