JAKARTA (jakartamail.id) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan, penundaan implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pada platform lokapasar (marketplace), dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Inge Diana Rismawanti menjelaskan, pemungutan PPh Pasal 22 baru akan mulai berlaku pada 1 November 2026.
Kebijakan tersebut dilandaskan pada pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, sebagai payung hukum yang menaungi wacana pungutan pajak marketplace yang ditunda hingga 31 Oktober 2026.
“Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah,” kata Inge dalam keterangannya, Kamis, 6 Agustus 2026.
Dengan demikian, Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan sebelumnya, akan dibatalkan dan dilakukan penunjukan kembali.
Selain itu, PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya, akan dikembalikan oleh marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri.
“Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya,” ujarnya.
Diketahui, sebelumnya kabar soal penundaan implementasi kebijakan itu telah disampaikan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Dia mengatakan, alasan penundaan itu adalah demi menunggu kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat mengalami perbaikan.
“Nanti kita tunda dulu. Saya bilang sampai keadaan, saya selalu bilang kalau daya belinya, ekonominya, sudah membaik,” ujar Purbaya.
Sebagai upaya implementasi PMK 37/2025, DJP telah menunjuk empat perusahaan marketplace sebagai pemungut pajak, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli.
Dalam skema tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual, yakni nilai transaksi yang tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Mekanismenya, konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace. Kemudian, marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan tagihan (invoice), menyetorkan pungutan ke kas negara dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.
Meski demikian, pemungutan tersebut hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp500 juta dalam satu tahun.





