Soal Rencana Kemenkeu Jadi Pemilik Saham di BEI, Purbaya: Sampai Sekarang Belum Ada!

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

JAKARTA (jakartamail.id) – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, Kementerian Keuangan belum berencana menjadi pemegang saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), walaupun saat ini hal tersebut diperbolehkan.

Landasan aturannya termaktub di dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) terbaru, dimana Pasal 8B ayat (1) mengizinkkan tiga lembaga negara menjadi pemegang saham BEI.

Bacaan Lainnya

Ketiganya yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), hingga Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).

“Sampai sekarang sih belum ada (rencana),” ujar Purbaya saat ditanya apakah ada rencana menjadi pemegang saham di BEI, ketika ditemui di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (23/6/2026).

Diketahui, Pasal 8B UU P2SK mengatur struktur kepemilikan saham Bursa Efek. Pasal ini membuka jalan bagi tiga lembaga negara untuk menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan syarat utama tetap mempertahankan independensi bursa.

Ketiga lembaga negara yang bisa menjadi pemegang saham antara lain yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Ketiganya diberikan kewenangan untuk menjadi pemegang saham Bursa Efek, dengan syarat independensi. Yakni bahwa kepemilikan saham oleh pihak lembaga negara tersebut wajib menjaga dan mempertahankan independensi Bursa Efek, dalam menjalankan operasional dan fungsinya.

Secara rinci, Pasal 8B ayat (1) UU P2SK menyatakan bahwa Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek.

Namun, Pasal 8B ayat (2) beleid yang sama juga mengamanatkan bahwa ketiga lembaga itu juga wajib menjaga dan mempertahankan independensi BEI.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *