JAKARTA (jakartamail.id) — Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (PETISI AHLI) secara resmi memberikan atensi mendalam terhadap perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan batu bara yang tengah disidik oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Hal ini menyusul adanya tindakan penggeledahan di sejumlah lokasi yang dikaitkan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Petisi Ahli mencermati pernyataan dari pihak Jampidsus yang telah mengakui bahwa rumah yang digeledah tersebut merupakan aset pribadinya, namun menyatakan bahwa temuan uang tunai di dalam rumah itu memiliki pemilik sah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Presiden Petisi Ahli, Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, S.H., M.H., menyampaikan bahwa apabila klaim tersebut benar, maka demi menjunjung asas transparansi dan akuntabilitas publik, mekanisme serta legalitas penitipan dana tersebut wajib dibuka secara benderang kepada tim penyidik.
“Apabila benar uang tersebut bukan milik Jampidsus melainkan milik orang lain yang dititipkan, maka hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada penyidik. Identitas pemilik, dasar hukum penitipan, waktu, tujuan, serta bukti-bukti pendukung harus disampaikan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Pitra Romadoni di Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Menurut kajian kelembagaan Petisi Ahli, mekanisme penitipan harta atau uang tunai dalam volume besar kepada seseorang—terlebih kepada seorang pejabat tinggi penegak hukum—merupakan objek yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara linier di mata hukum melalui dokumen hubungan hukum yang sah.
Oleh karena itu, penyidik Kortas Tipikor Polri didorong untuk melakukan verifikasi faktual secara ketat terhadap orisinalitas bukti pendukung yang diserahkan guna memastikan tidak adanya potensi pembelokan delik perkara.
Guna menjaga objektifitas penanganan kasus korupsi batu bara Polri ini, Petisi Ahli memetakan tiga pilar utama yang harus dikawal bersama oleh publik:
1. Asas Persamaan di Hadapan Hukum (Equality Before the Law): Memastikan proses pemeriksaan berjalan setara tanpa memandang status jabatan struktural terperiksa.
2. Sterilisasi Intervensi: Mengimbau seluruh instansi sektoral maupun kekuatan luar untuk tidak mengintervensi independensi langkah penyidikan Polri.
3. Pembuktian Materiil Berbasis Regulasi: Menyerahkan sepenuhnya konstruksi hukum kasus kepada alat bukti yang sah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Negara hukum harus berdiri di atas asas transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap proses hukum yang objektif. Siapa pun yang diperiksa harus memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum,” tegas Pitra.
Melalui pengawalan kasus ini secara terbuka, Petisi Ahli berharap Kortas Tipikor Polri dapat menuntaskan klaster korupsi komoditas energi ini secara profesional, akurat, dan bersih dari benturan kepentingan, demi mengembalikan hak finansial dan kedaulatan ekonomi negara.





