JAKARTA (jakartamail.id) – Ketua DPR, Puan Maharani, telah mengetuk palu pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia alias RUU PFII, untuk disahkan menjadi undang-undang.
Dalam Rapat Paripurna DPR ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 pada Selasa, 21 Juli 2026, yang dihadiri oleh 291 orang anggota DPR dari semua fraksi, Puan terlebih dahulu menanyakan kepada para anggota dewan yang hadir
“Kami akan menanyakan kepada semua fraksi, apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang, setuju?” kata Puan menanyakan para anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna, di DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.
“Setuju,” kata para anggota dewan menjawab pertanyaan tersebut.
“Terima kasih,” balas Puan.
Sebagai informasi, dalam rapat kerja antara Komisi XI DPR dengan perwakilan pemerintah pada Senin, 20 Juli 2026 kemarin, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, juga telah mengesahkan RUU PFII di tingkat I.
Draft RUU tersebut merupakan hasil penyusunan Panitia Kerja (Panja) yang digarap sejak 6 Juli 2026, hingga kemudian disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI hari ini.
“Ke delapan fraksi di Komisi XI DPR RI telah menyetujui RUU tentang PFII, untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II, dalam rapat paripurna DPR yang insyaAllah akan diselenggarakan pada besok, tanggal 21 Juli 2026,” kata Misbakhun di DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.
“Apakah dapat disetujui?” tanya Misbakhun yang langsung dijawab setuju oleh para peserta rapat.
Ketua Panja yang juga Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra, Mohamad Hekal, telah membacakan draf RUU PFII yang telah disepakati di tingkat I Komisi XI DPR, yang terdiri dari 10 bab. Secara ringkas, draft RUU PFFI tersebut adalah sebagai berikut:
Bab 1: ketentuan umum mengatur mengenai definisi dan azas penyelenggaraan PFII,
Bab 2: pembentukan kedudukan dan tujuan penyelenggaraan PFII,
Bab 3: kegiatan usaha yang mengatur mengenai kegiatan usaha pada PFII baik kegiatan usaha sektor keuangan, penunjang sektor keuangan, maupun kegiatan usaha sektor lainnya,
Bab 4: kelembagaan yang terdiri dari enam bagian,
Bab 5: lembaga arbitrase PFII yang mengatur mengenai alternatif penyelesaian sengketa di PFII melalui lembaga arbitrase PFII,
Bab 6: pengadilan PFII yang terdiri dari enam bagian,
Bab 7: dukungan pemerintah pusat dan pemda yang mengatur bentuk pemberian dukungan pemerintah pusat dan pemda bagi penyelenggaraan PFII,
Bab 8: fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lain yang terdiri dari 9 bagian,
Bab 9: kekhususan PFII yakni terkait bahasa hukum yang digunakan, perizinan, penggunaan valas, serta transaksi keuangan di PFII,
Bab 10: ketentuan penutup terkait pengecualin pemberlakuan peraturan perundang-undangan, amanat pembentukan peraturan pelasksanaan dari UU PFII, keberlakuan UU PFII, dan penempatannya dalam lembaran negara RI.






