Pajak E-Commerce Ditunda, Purbaya Beberkan Alasannya

JAKARTA (jakartamail.id) – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, pihaknya telah menunda pemberlakuan pajak bagi e-commerce alias toko online, yang sebelumnya bakal diberlakukan secara efektif per 1 Agustus 2026.

Dia menjelaskan, keputusan itu diambil pihaknya dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat, yang diharapkan bakal kembali membaik ke depannya.

Bacaan Lainnya

Perihal sampai kapan penundaan itu akan diberlakukan, Purbaya mengatakan bahwa hal itu kemungkinan akan dilakukan untuk beberapa bulan ke depan. Sebab menurutnya, sejumlah indikasi ekonomi saat ini masih belum cukup kuat untuk penerapan pajak e-commerce tersebut.

“Jadi kalau nanti sudah ada indikasi (ekonomi) membaik betulan, kita akan terapkan lagi (pajak e-commerce). Mungkin beberapa bulan kita tunda,” kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026.

Ketika ditanya apakah penundaan ini berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi kuartal II-2026 yang hanya tumbuh 5,29 persen, Purbaya tak membantah hal tersebut.

Namun, Dia menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi bukan menjadi satu-satunya alasan di balik penundaan penerapan pajak e-commerce itu. Sebab, ada variabel-variabel lain yang juga turut dijadikannya pertimbangan, sebelum menerapkan pajak e-commerce tersebut.

“Jadi bukan soal angka PDB saja. Tapi kita juga lihat variabel-variabel lain seperti keyakinan konsumen, pembelian ritel, dan lain-lain itu seperti apa. Makanya kita lihat nanti,” ujar Purbaya.

Dia mengaku akan menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), sebagai landasan hukum bagi penundaan pemberlakuan pajak e-commerce tersebut.

Ketika ditanya nasib para penjual di e-commerce yang keburu menyetor pajak sejak 1 Agustus 2026 kemarin, Purbaya memastikan bahwa nantinya akan ada mekanisme tersendiri untuk mengatur soal pengembalian dana tersebut.

Meski demikian, Purbaya menekankan bahwa penundaan pemberlakuan pajak e-commerce ini hanya berlaku bagi aktivitas domestik saja. Sementara untuk penjualan luar negeri, PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) dipastikan masih akan tetap melaksanakan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

“Ini (penundaan pajak e-commerce untuk) yang dalam negeri saja. Nanti kita lihat ke depan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat seperti apa,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *