Rayu Investor Borong Patriot Bond, Purbaya: 6 Bulan Saya Kasih Waktu!

JAKARTA (jakartamail.id) – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mendorong para investor untuk membeli surat utang Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diluncurkan oleh BPI Danantara.

Sebab, Dia memastikan bahwa para investor tersebut akan mendapatkan perlakuan khusus. Yakni bahwa pemerintah tidak akan menelusuri asal sumber uang untuk membeli kedua jenis surat utang tersebut, meskipun uang tersebut adalah hasil dari kegiatan ilegal.

Bacaan Lainnya

Karenanya, Purbaya pun memberikan waktu enam bulan kepada para investor, untuk segera berinvestasi di obligasi Danantara tersebut.

“Kalau Anda punya uang banyak, masuk ke situ (Patriot Bond dan Merah Putih Bond) cepat-cepat. Seperti saya bilang, 6 bulan saya kasih waktu masuk,” kata Purbaya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa, 23 Juni 2026.

Perihal apakah aturan tersebut justru berpotensi mengakomodir praktik pencucian uang, Purbaya berpendapat bahwa hal itu dilakukan agar dana tersebut bisa masuk ke sistem keuangan nasional.

Karena meskipun asal muasal dana untuk membeli kedua surat utang itu tidak akan ditelusuri pemerintah, Purbaya menegaskan bahwa pihaknya akan tetap melakukan pemeriksaan aspek perpajakan dari aset lain milik investor tersebut.

“Biar dia (uangnya) masuk ke sistem, daripada uangnya di luar terus. Memang ada loss sedikit, tapi menurut saya, gampangnya kan uangnya masuk ke ekonomi kita, dan kita bisa pakai untuk membangun,” ujarnya.

Diketahui, pemerintah bakal memberikan perlakuan khusus bagi investor, yang membeli surat utang Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang dikeluarkan oleh BPI Danantara.

Hal itu dilakukan melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terbaru, dimana Pasal 50A ayat (5)-nya menyebut bahwa negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus tersebut dari sejumlah upaya penuntutan.

Antara lain yakni penuntutan tindak pidana umum, penuntutan tindak pidana khusus termasuk di dalamnya tindak pidana perpajakan, dan segala bentuk gugatan secara perdata.

Sebagai informasi, UU P2SK dalam Pasal 50A ayat (5) menegaskan, negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus (Patriot Bond dan Merah Putih Bond) tersebut dari:

(1) Penuntutan tindak pidana umum
(2) Penuntutan tindak pidana khusus, termasuk di dalamnya tindak pidana perpajakan
(3) Segala bentuk gugatan secara perdata.

“Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata,” sebagaimana dikutip dari Pasal 50A ayat (5) UU P2SK.

Sementara di ayat (6), dijelaskan pula bahwa data dan informasi pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan bukti hukum pengadilan. Selanjutnya di ayat (7) beleid yang sama, ditekankan bahwa perlakuan khusus ini berlaku untuk transaksi di pasar primer.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *