JAKARTA (jakartamail.id) – Kementerian Keuangan melalui Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK), Herman Saheruddin menjelaskan, kriteria jasa keuangan yang mendapatkan insentif pajak 0 persen untuk Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), akan diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP).
“Nanti akan diatur di dalam PP,” kata Herman di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.
Dia menjelaskan, nantinya jasa keuangan yang mendapatkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) 0 persen harus memenuhi kriteria tertentu. Yang terpenting, Herman menegaskan bahwa jasa keuangan itu harus membawa investasi asing ke dalam PFII.
“Tapi jangan salah paham, ya. PPh 0 persen itu bukan berarti nggak bayar sama sekali. Karena nanti subject to Global Minimum Tax,” ujarnya.
Sebelumnya pada Rabu, 15 Juli 2026, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengungkapkan, pemerintah mengusulkan pemberian insentif pajak sebesar 0 persen kepada pelaku usaha di wilayah Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), yang dapat berlaku hingga 50 tahun.
Dia mengatakan, insentif kepada pelaku usaha tersebut berupa insentif Pajak Penghasilan (PPh). Misbakhun berharap, kebijakan tersebut dapat menarik kembali investor Indonesia, yang selama ini menempatkan special purpose vehicle (SPV) di berbagai yurisdiksi luar negeri.
Dia juga berharap kawasan PFII bisa menjadi kawasan enclave, yang memiliki daya tarik tersendiri bagi investor.
Dalam Rapat Laporan Panja dan Pengambilan Keputusan RUU PFII Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin, 20 Juli 2026, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, RUU PFII mencakup pengaturan fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lain, dalam rangka menarik investasi.
Fasilitas perpajakan mencakup fasilitas Pajak Penghasilan (PPh), fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan fasilitas kepabeanan. Fasilitas khusus lain termasuk golden visa, keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, dan residensi.





