JAKARTA (jakartamail.id) – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengaku, hingga saat ini pihaknya belum menetapkan lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) bakal berada dimana.
Namun, Dia memastikan bahwa lokasi PFII tidak akan berada di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Sebab, pemerintah ingin menghindari tumpang tindih status antara KEK dan PFII.
“Nanti tergantung proposal yang paling baik seperti apa. Kalau ada KEK, bisa dibubarkan KEK-nya, kira-kira begitu kan, jadi bukan halangan juga,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KITA di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.
“Tapi pada dasarnya kita akan lihat yang terbaik seperti apa. Yang jelas di situ harus infrastrukturnya bisa dibangun dengan mudah atau sudah ada sebagian, dan tempatnya menarik bagi investor asing yang banyak uang untuk datang,” ujarnya.
Purbaya menjelaskan, sesuai Undang-undang PFII, penetapan lokasi memang menjadi kewenangan Menteri Keuangan. Namun, keputusan baru akan diambil setelah tim melakukan penilaian terhadap berbagai usulan yang masuk.
“Ada usul beberapa nama, ada yang Bali Utara, ada yang (KEK) Kura-Kura, ada yang Sanur. Tapi kan belum clear proposal yang jelas seperti apa. Nanti kita lihat yang paling masuk akal, yang paling cepat bisa dijalankan, dan yang paling murah cost-nya buat negara,” kata Purbaya.
“Atau yang paling bisa mendatangkan investor asing atau orang kaya datang menaruh uang di situ, itu yang akan kita pilih,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal mengatakan, penetapan lokasi PFII akan dilakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) berdasarkan usulan Menteri Keuangan kepada Presiden.
“Untuk wilayah PFII-nya itu nanti akan diusulkan oleh Menteri Keuangan, melalui Menteri Keuangan kepada Presiden, dan nanti akan ditetapkan dalam bentuk PP,” kata Hekal.
Dia menjelaskan, pihak yang ingin mengusulkan suatu wilayah sebagai lokasi PFII harus menyampaikan proposal kepada Menteri Keuangan. Selanjutnya, usulan tersebut akan dikaji berdasarkan sejumlah persyaratan, antara lain kelayakan wilayah, hasil studi kelayakan, kecukupan permodalan, serta kesiapan sumber daya manusia.
Apabila seluruh persyaratan dinilai telah memenuhi ketentuan, Menkeu akan mengusulkan lokasi tersebut kepada Presiden untuk ditetapkan melalui PP.





