Siap-siap! Pemerintah Bakal Pakai 2 Metode Ini untuk Awasi Kepatuhan Wajib Pajak

JAKARTA (jakartamail.id) – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

SE itu menjelaskan tentang pengumpulan data lapangan dan non-lapangan, yakni melalui penggunaan teknologi dan kunjungan langsung petugas DJP ke lapangan guna mengawasi kepatuhan para wajib pajak.

Bacaan Lainnya

Dimana, pengumpulan data lapangan akan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak maupun pihak terkait, untuk menemukan subjek dan/atau objek pajak.

Sementara pengumpulan data non-lapangan yakni melalui pemanfaatan teknologi informasi dan sarana administrasi lainnya, tanpa harus melakukan kunjungan langsung ke lokasi.

“Hal ini dilakukan untuk mendorong peningkatan kepatuhan Wajib Pajak, sebagai upaya perluasan basis data dan penguasaan wilayah,” sebagaimana dikutip dari SE Nomor SE-8/PJ/2026, Minggu, 19 Juli 2026.

SE itu menekankan bahwa kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP, sebagai sarana memperoleh data dan/atau informasi dari berbagai sumber. Baik melalui kegiatan pengumpulan data lapangan maupun pengumpulan data non-lapangan.

Dalam kegiatan pengawasan, DJP melibatkan sejumlah pihak dalam pendekatannya seperti seperti visitasi, penyisiran, pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.

Sementara pengawasan dengan pemanfaatan teknologi dilakukan dengan remote sensing, web scraping, hingga pemanfaatan informasi media.

DJP juga menggunakan pendekatan ilmiah dengan melakukan penelaahan jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah Wajib Pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan/penyidikan/proses bisnis lainnya, hingga taxation partnership.

“Kegiatan pengawasan atas kepatuhan Wajib Pajak tersebut diawali dengan tahapan identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis guna mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan yang efektif dan terukur,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *