Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, BI Sediakan Fasilitas Kredit Pembayaran Bagi Nasabah Ritel

JAKARTA (jakartamail.id) – Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) menerbitkan Kartu Kredit Indonesia (KKI), sebagai salah satu opsi pembayaran dengan fasilitas kredit yang proses transaksinya dilakukan secara domestik melalui Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional.

Pejabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti menjelaskan, KKI merupakan opsi bagi nasabah ritel untuk mengakses fasilitas kredit.

Bacaan Lainnya

Hal ini merupakan bentuk perluasan KKI, setelah sebelumnya fasilitas tersebut hanya tersedia bagi segmen pemerintah yang seluruh transaksinya diproses di dalam negeri melalui Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

Destry berharap, implementasi KKI ini bisa menjadi alternatif instrumen (deferred payment) domestik yang efisien, prudent, dan terintegrasi dengan Infrastruktur Sistem Pembayaran Nasional.

“Kehadiran skema domestik ini memberikan ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha, untuk masuk dalam ekosistem digital dan menyediakan alternatif fasilitas kredit guna menopang konsumsi masyarakat,” kata Destry di kantor pusat Bank Indonesia, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2026.

Dia menambahkan, implementasi KKI sebagai sumber dana QRIS melalui Costumer Presented Mode (CPM), Merchandise Processing Fee (MPF), dan PET, juga telah resmi berlaku per 17 Agustus 2026.

Di tahap awal, KKI dapat digunakan untuk seluruh jenis belanja, pada merchant yang menerima pembayaran menggunakan QRIS di seluruh Indonesia. Sementara untuk di luar negeri, fasilitas ini dapat dimanfaatkan melalui skema QRIS Cross Border pada negara mitra.

Di acara yang sama, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy mengatakan, KKI akan dikembangkan secara bertahap bagi fitur pembayaran QRIS, online payment, lalu kartu fisik.

Dalam implementasi awal mulai 17 Agustus 2026 hari ini, KKI baru diterbitkan dalam bentuk kartu digital sebagai sumber dana transaksi QRIS. “Transaksi ini bisa dilakukan dengan QRIS scan maupun QRIS tanpa pindai, atau yang kita kenal dengan istilah QRIS tap,” kata Ryan.

Dia menjelaskan, sejumlah Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) juga telah meluncurkan KKI di tahap pertama, mulai dari bank-bank Himbara hingga perbankan swasta Tanah Air.

“Misalnya seperti BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata Bank, Bank Mega, termasuk BSI yang juga telah mengembangkan skema untuk jenis pembayaran syariah,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *